Jeep Wrangler Rubicon Dilelang dengan Harga Murah oleh Mario Dandy: Syarat dan Tata Cara Membelinya

Jeep Wrangler Rubicon Dilelang dengan Harga Murah oleh Mario Dandy: Syarat dan Tata Cara Membelinya

Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy Satriyo, yang terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada tahun 2023, kini akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pengumuman mengenai lelang mobil Sport Utility Vehicle (SUV) milik terpidana Mario Dandy diumumkan melalui akun @kejar_Jakarta_selatan pada Jumat, 20 April 2024, dengan judul Pengumuman Lelang Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa mobil yang dilelang adalah satu unit mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 berwarna hitam dengan nomor rangka 1CAHJWJG0DL597380. Mobil ini terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di Gang Jati Mampang Prapatan RT1/1 Jakarta Selatan.

Harga limit untuk lelang mobil ini adalah Rp809.300.000 dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000. Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara online melalui aplikasi lelang (open bidding) pada hari Jumat, 26 April 2024. Batas waktu penawaran adalah pada pukul 10.00 WIB melalui situs www.portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

Tempat lelang akan berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung No 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Untuk mengikuti lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy, berikut syarat dan tata cara yang harus diikuti:
1. Peserta lelang harus menyetor uang jaminan melalui Virtual Account (VA) PT Bank BNI dengan jumlah yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam pengumuman, paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
2. Pemenang lelang harus melunasi pokok lelang ditambah bea lelang 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah lelang dilaksanakan.
3. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) sesuai foto dan spesifikasi yang dapat dilihat online.
4. Calon peserta lelang diharapkan untuk melihat objek lelang pada hari Rabu, 24 April 2024, pukul 10:00-12:00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Peserta yang tidak hadir dianggap mengetahui dan menyetujui ketentuan lelang serta kondisi objek lelang.
6. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Panitia lelang, Bu Elin Octa Vian, di nomor 081299337777 selama jam kerja.

Dengan demikian, mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy dapat diikuti lelang dengan mengikuti syarat dan tata cara yang telah ditentukan.

Source link