Kamis, 25 April 2024 – 14:29 WIB
Konferensi pers kasus pencurian dengan pemberatan yang menangkap delapan tersangka komplotan pencuri dari berbagai daerah. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, PONOROGO – Polres Ponorogo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan delapan orang. Terungkapnya kasus itu berawal dari tim Resmob yang menangkap tersangka berinisial P saat beraksi di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.
“Dari penangkapan satu pelaku berinisial P terungkap pelaku-pelaku lainnya. Kemudian tim Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (24/4).
Dia menjelaskan pengejaran terhadap tujuh tersangka lain atau komplotan pencuri itu dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Tulungagung.
“Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap tujuh tersangka lainnya,” katanya.
Adapun modus operandi para tersangka, mereka bekerja sama dengan cara merusak kunci, lalu masuk untuk mendapatkan barang curian.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain dua buah tatah, dua pasang sarung tangan warna hitam, uang sejumlah Rp 1.547.000, satu buah jam tangan, satu buah gembok, dua helm warna abu-abu dan hitam.
Selain itu, menyita dua unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK, satu unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, satu unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.
“Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya (mcr12/jpnn)
Polres Ponorogo menangkap komplotan pencuri sebanyak delapan orang dari berbagai dearah di Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News