Remaja di Blitar Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal selama 10 Tahun ke Singapura

Remaja di Blitar Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal selama 10 Tahun ke Singapura

Rabu, 24 April 2024 – 13:08 WIB

Petugas mengawal remaja berinisial IJ (19), di Bandara Juanda, Surabaya. Ia dideportasi karena melebihi izin tinggal. ANTARA/HO-Imigrasi Blitar

jatim.jpnn.com, BLITAR – Seorang remaja berinisial IJ (19) yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar ke Singapura lantaran melebihi izin tinggal.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengatakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu dari Indonesia. Dia lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke tanah air.

“Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas,” kata Rini, Selasa (23/4).

Remaja tersebut, kata dia, masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 lalu diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Selama tinggal di Indonesia, dia tak meninggalkan tanah air sampai masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Dia pun dikenakan tindakan administasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasioan dan penangkalan karena tinggal selama sepuluh tahun lebih.

Hal tersebut sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

“Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 3.766 hari,” ujarnya.

Petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan remaja itu ke Bandara Juanda dan mengawalnya hingga masuk ke pesawat.

Langgar izin tinggal selama sepuluh tahun lebih, remaja di Blitar dideportasi ke Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News