Selasa, 23 April 2024 – 10:05 WIB
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana pada saat memberikan keterangan kepada media dalam jumpa pers di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (22/4). ANTARA/HO-Humas Polres Malang
jatim.jpnn.com, MALANG – Polres Malang mengungkap fakta baru dalam kasus produksi sabu-sabu yang dilakukan industri skala rumahan di Kabupaten Pasuruan.
Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana mengatakan industri sabu-sabu skala rumahan itu telah beroperasi selama empat bulan, sejak Desember 2023.
“Selama empat bulan terakhir, sejak Desember 2023, mereka berupaya memproduksi sabu-sabu dengan petunjuk seseorang yang saat ini masih menjadi buronan polisi,” kata Aditya, Senin (22/4).
Polres Malang pada pekan lalu menangkap tiga orang tersangka dalam kasus produksi sabu-sabu, yakni dua tersangka pria berinisial NK (40), asal Kabupaten Jombang dan MS (37) warga Kabupaten Pasuruan.
Adapun satu tersangka lainnya yakni seorang wanita berinisial IW (29) warga Kabupaten Pasuruan. Mereka memiliki peranan masing-masing dalam memproduksi sabu-sabu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Pandaan.
Salah satu fakta baru yang ditemukan penyidik, yaitu dalam memproduksi sabu-sabu, ada seseorang yang memberikan petunjuk. Seseorang tersebut mengetahui detail bahan baku pembuatan.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka NK dan MS bertanggung jawab atas proses pembuatan, sedangkan IW berperan sebagai pengendali dan membagi tugas kepada keduanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pembuatan sabu-sabu yang dilakukan di rumah tersebut juga diarahkan dan dikendalikan oleh tersangka lain yang saat ini berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Polisi membeberkan fakta baru kasus produksi sabu-sabu skala rumahan yang ternyata dikendalikan oleh seseorang dari lapas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News