Senin, 29 April 2024 – 18:00 WIB
Pelaku judi togel saat digelandang menuju tahanan Polres Situbondo. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SITUBONDO – Polisi mengungkap kasus perjudian togel yang beroperasi di sebuah warung kopi wilayah Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo.
Pengungkapan kasus judi togel tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya. Laporan itu disampaikan ke kepolisian pada 26 April 2024.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan setelah mendapatkan banyak keluhan dari warga, petugas melakukan penyelidikan lalu menangkap satu orang pelaku berinisial DN (30) warga Kelurahan Patokan.
“Kami menangkap satu pelaku judi togel pada Minggu 28 April 2024 sekitar pukul 21.45 WIB di sebuah warung kopi (warkop) di wilayah Kelurahan Dawuhan,” ujar Momon, Senin (29/4).
Dalam kasus tersebut, DN berperan sebagai pengecer nomor togel. Handphone berisi pembelian nomor togel, uang tunai Rp96 ribu hasil penjualan nomor togel, satu unit motor, dan tas slempang warna hitam disita polisi.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo. Dalam proses penyidikan, DN dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sepuluh tahun penjara atau denda Rp25 juta” katanya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebut dengan adanya pengungkapan kasus tersebut. pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan informasi dari masyarakat.
Polres Situbondo dan jajaran berkomitmen dalam melakukan penindakan juga tidak akan tebang pilih dan bertindak seadil-adilnya sehingga tidak ada istilah tajam ke bawah tumpul ke atas.
Pelaku judi togel di Situbondo diringkus polisi setelah meresahkan warga sekitar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News