Selasa, 30 April 2024 – 14:11 WIB
Empat remaja ditetapkan tersangka oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai menghabisi nyawa MZ saat tawuran di Jalan Wonokusumo Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak empat remaja serta dua anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian MZ (18).
MZ tewas dalam tawuran di Jalan Wonokusumo Semampir Surabaya. Keenam tersangka itu tega menghabisi nyawa korban dengan memakai celurit dan stik golf.
Keenam tersangka itu ialah R (19), BR (18), MA (19), GM (18), NR (17), MR (15). Semua pelaku merupakan warga Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Iptu Muhammad Prasetya mengungkapkan tawuran itu bermula dari sebuah direct message (DM) Instagram.
Isinya, kelompok pemuda Wonokusumo menantang tawuran kelompok AR berasal dari Kedungmangu Randu.
“Kedua belah pihak sepakat tawuran serta saling memberi tanda dengan menyalakan petasan. Tawuran antarkelompok akhirnya terjadi hingga MZ (korban) yang gagal kabur jadi korban,” kata Prasetya saat konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin (29/4).
Prasetya mengungkapkan motif tawuran tersebut ialah demi konten untuk menunjukkan eksistensi dan legitimasi kelompok supaya lebih diakui.
“Akhirnya pelaku AR (19) menggerakkan tawuran. Korban gagal melarikan dipukul kayu oleh BR (18). GF (18) melempari batu serta MR (17) yang membacok punggung dengan celurit,” ujar Prasetya.
Polisi tetapkan enam tersangka kasus tewasnya remaja saat tawuran di Jalan Wonokusumo Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News