Pria di Malang Kecanduan Video Porno dan Punya Fetish yang Tak Lazim

Pria di Malang Kecanduan Video Porno dan Punya Fetish yang Tak Lazim

Selasa, 07 Mei 2024 – 18:30 WIB

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo (tengah) menjelaskan terkait alasan pria di Malang pamer alat kelamin kepada wanita. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MALANG – Pria berinisial KA yang pamer alat kelamin di hadapan wanita ternyata kecanduan menonton video porno dan memiliki penyimpangan seksual atau fetish tak lazim.

“Pelaku merasa puas ketika mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mendengar reaksi korban,” ujar Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, Senin (6/5).

Anton mengatakan pelaku sudah empat kali melakukan perbuatan menyimpang itu di wilayah Tlogomas dan satu kali di tempat lain yang terekam CCTV.

Hal tersebut dilakukan juga atas dorongan pelaku yang tak berpasangan selama bertahun-tahun. Dia bercerai dengan istrinya sejak 2018.

“KA memiliki anak dan bercerai dengan istrinya sejak 2018,” katanya.

KA ditangkap karena aksinya yang terakhir kali viral di media sosial akibat terekam CCTV pada Sabtu (27/4) pukul 18.00 WIB. Berahinya memuncak ketika melihat banyak perempuan di lokasi tersebut kemudian muncul niat melakukan eksibisionis.

KA dijerat Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 281 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana untuk kasus pornografi adalah sepuluh tahun penjara, sedangkan untuk pasal 281 KUHP adalah dua tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya. (mcr12/jpnn)

Pria pamer alat kelamin di Malang kecanduan nonton video porno dan punya fetish tak lazim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News