Senin, 06 Mei 2024 – 21:19 WIB
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (kedua kiri) pada saat memimpin pelaksanaan jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, Senin (6/5). ANTARA/Vicki Febrianto.
jatim.jpnn.com, MALANG – Seorang suami berinisial MRR (23) asal Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya DEF yang sedang hamil empat bulan.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan penganiayaan itu dilakukan MRR di rumah kontrakan yang dia tinggali bersama istrinya pada Jumat (26/4) pukul 11.30 WIB.
“MRR menganiaya istrinya yang dinikahi pada Desember 2023 tersebut menggunakan celurit dan sapu. Korban mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam, termasuk memar,” ujar Danang saat konferensi pers, Senin (6/5).
Danang menjelaskan peristiwa itu bermula ketika pelaku mendapati percakapan WhatsApp antara istri dengan teman lamanya.
Pelaku kemudian bertanya kepada korban dan tersulut emosi hingga melakukan penganiayaan. Dia menggunakan gagang sapu hingga celurit untuk menganiaya sang istri.
“Korban menahan dengan tangan akhirnya robek akibat senjata tajam yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Saat kejadian, pihak keluarga berusaha melerai dan menghentikan perbuatan pelaku. Namun, mereka tidak bisa menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan MRR.
“Masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian melapor. Petugas ke lokasi dan menangkap pelaku serta mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis,” katanya.
Seorang suami di Malang menganiaya istrinya dalam kondisi hamil empat bulan akibat cemburu buta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News