Mobil dengan plat nomor RFS sering terlihat di jalanan Indonesia dan sering kali digunakan oleh pejabat negara. Namun, penggunaan plat nomor seperti ini sering kali dipenuhi dengan kasus negatif. Di kota-kota besar seperti Jakarta, kita sering melihat mobil pribadi dengan plat B **** RFD, B **** RFP, B **** RFS, dan lainnya, yang sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat negara.
Untuk mendapatkan plat nomor khusus seperti ini, pengguna harus memiliki surat rekomendasi dari lembaga yang berwenang dan mengirimkannya ke Samsat untuk mendapatkan surat jalan dan identitas plat nomor tersebut. Plat nomor adalah identitas kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, dan penggunaannya diatur dalam undang-undang lalu lintas.
Awalnya, plat nomor di Jakarta dan sekitarnya ditandai dengan huruf B diikuti oleh 5 digit angka. Penggunaan huruf B ini berasal dari masa pendudukan batalyon B di Batavia. Namun, seiring berjalannya waktu, kode plat nomor khusus seperti RF* diberikan kepada kendaraan dinas pejabat negara.
Plat nomor RFS digunakan untuk kendaraan pejabat negara eselon I seperti Direktur Jenderal di kementerian. Ada juga variasi plat nomor seperti RFO, RFH, RFQ, RFP, RFD, RFL, dan RFU yang masing-masing diperuntukkan bagi pejabat negara eselon II dan beberapa instansi tertentu.
Sebelum penggunaan plat nomor RF, plat rahasia dengan huruf BS, BD, BP, BL, BU, dan BH digunakan untuk pejabat tinggi negara. Namun, penggunaan plat nomor RF telah dihentikan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan diganti dengan plat nomor ZZ mulai November 2023.
Penggantian ini dilakukan karena adanya penyelewengan dalam penggunaan plat nomor khusus, dimana plat nomor RF diberikan kepada masyarakat umum sehingga menimbulkan perilaku yang tidak sesuai di jalan raya. Oleh karena itu, instansi kepolisian dan TNI telah mengubah kode plat nomor khusus mereka menjadi ZZ untuk menghindari penyalahgunaan plat tersebut.