Cara merubah plat nomor merah ke hitam sering kali menjadi pertanyaan bagi mereka yang ingin mengubah kendaraan plat merah dari kepemilikan instansi menjadi milik pribadi. Setelah digunakan selama 10-20 tahun, banyak instansi pemerintahan di Indonesia biasanya melakukan lelang terhadap kendaraan dinas mereka melalui DJKN/KPKNL. Proses lelang dilakukan agar masyarakat sipil juga memiliki kesempatan untuk mendapatkannya, namun karena kurangnya informasi tentang jadwal lelang kendaraan plat merah, kendaraan tersebut seringkali berakhir di tangan karyawan dari instansi terkait.
Kendaraan berplat merah biasanya terjual dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran melalui proses lelang tertutup. Setelah kendaraan terjual, pemilik harus mengubah plat merah menjadi plat hitam. Proses ini sebenarnya tidak terlalu sulit, namun membutuhkan beberapa persyaratan dan biaya. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan termasuk registrasi kendaraan dari instansi sebelumnya, izin otoritas yang berwenang, dan dokumen identitas pemohon. Semua dokumen harus asli, bukan fotokopi atau scan.
Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah plat nomor merah menjadi hitam, tergantung pada jenis dan tahun produksi kendaraan tersebut. Besaran biaya bisa berbeda berdasarkan umur kendaraan. Setelah semua syarat terpenuhi, proses penggantian dokumen kendaraan dapat dilakukan. Setelah TNKB baru sudah jadi, yang dapat menjadi hitam atau putih, kemudian STNK dan BPKB juga sudah berganti ke nama pemilik baru, maka kendaraan tersebut resmi menjadi milik pribadi.
Mengerti arti warna plat nomor kendaraan juga penting, seperti plat hitam untuk kendaraan perseorangan, plat hitam dengan aksen biru untuk kendaraan listrik, plat merah untuk kendaraan instansi pemerintah, plat kuning untuk kendaraan umum, dan plat hijau untuk kendaraan yang beroperasi di zona perdagangan bebas. Dengan memahami proses dan persyaratan yang dibutuhkan, mengubah plat nomor merah menjadi hitam sebenarnya bisa dilakukan dengan relatif mudah.