Jumat, 10 Mei 2024 – 17:08 WIB
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menunjukkan barang bukti hasil menangkap pasutri pengedar narkoba yang meranjau sabu-sabu di depan minimarket kawasan Bangsri, Sukodono. Foto: Dok. Polresta Sidoarjo.
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial S dan AV diringkus polisi saat meranjau sabu-sabu di depan minimarket kawasan Bangsri, Sukodono, Sidoarjo.
Saat digerebek, pasutri tersebut kedapatan membawa 1,18 gram sabu-sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak delapan kali.
“Mereka berdua ini diperintah oleh seseorang berinisial A dengan imbalan uang yang kini kami tetapkan sebagai DPO,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, Rabu (8/5).
Setelah ditangkap, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar indekos tempat kediaman kedua pelaku.
Di sana ditemukan 17,75 gram sabu-sabu, timbangan elektrik dan sepuluh pak plastik klip.
Tak hanya itu, polisi kembali menemukan 48,73 gram dan 69,91 gram sabu-sabu di dalam kamar indekos pasutri tersebut.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu yang didapatkan anggota dari pasutri ini seberat 137,57 gram,” bebernya.
Pasutri itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polresta Sidoarjo menggerebek pasutri yang sedang meranjau sabu-sabu di depan minimarket kawasan Bangsri, Sukodono.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News