Sabtu, 11 Mei 2024 – 22:35 WIB
Kepala Desa Ngariboyo Sumadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Dana Desa 2018-2019. Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, NGAWI – Kepala Desa Ngariboyo Sumadi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Dana Desa tahun 2018-2019.
Penyidik Kejari Magetan menetapkan Sumadi sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang menunjukkan kerugian negara sebesar Rp209.642.700 hasil dari pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
Kajari Magetan Yuana Nurshiyam mengatakan dalam melakukan korupsi dana desa, Sumadi diduga menggunakan modus SPJ fiktif untuk mengelola dana desa, termasuk sebagai pembangunan gedung serbaguna hingga pembelian tanah urug dan batu.
“Kami menemukan pembelian tanah urug yang dicatat dalam SPJ ternyata tidak terjadi, bahan atau barang tersebut digunakan untuk mengeluarkan anggaran secara tidak sah,” ujar Nurshiyam, Sabtu (11/5).
Pihaknya juga mengungkapkan pembelian tanah urug sebenarnya berasal dari galian fondasi yang ditimbun di lokasi bukan tanah beli, tetapi tanah milik sendiri.
“Sumadi ditahan selama 20 hari ke depan untuk pendalaman keterangan tersangka dan saksi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Sumadi Ahmad Setiawan menyatakan pihak kejaksaan telah memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan dengan alasan dikhawatirkan tersangka dapat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Rencananya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada hari Senin mendatang,” tutur Setiawan. (mcr23/jpnn)
Kejari Magetan menetapkan Kades Ngariboyo Sumadi sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2018-2019.
Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News