Pria di Malang Mengangkut Kayu Jati Curian di Hutan pada Malam Hari

Pria di Malang Mengangkut Kayu Jati Curian di Hutan pada Malam Hari

Senin, 13 Mei 2024 – 14:44 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti berupa kayu jati yang ditebang oleh pelaku di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. ANTARA/HO-Humas Polres Malang

jatim.jpnn.com, MALANG – Seorang pria berinisial SA (29) diringkus polisi atas kasus dugaan pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi Desa Tambakrejo, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku tertangkap tangan sedang mengangkat kayu jati hutan menggunakan kendaraan roda dua sekitar pukul 03.00 WIB pada Jumat (10/5).

“Kami bersama pihak Perhutani menangkap seorang pria yang diduga menjadi pelaku pembalakan kayu jati hutan,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan pelaku ditangkap oleh tim gabungan dari Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang, Kepolisian Sektor (Polsek) Sumbermanjing Wetan dan Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar.

Aksi pembalakan liar yang terjadi di Petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan dinilai meresahkan. Pihak kepolisian menyita dua balok kayu jati yang dipotong dengan panjang 210 centimeter dan diameter 52 centimeter.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit sepeda motor yang dimodifikasi untuk mengangkut kayu jati. Kami sita sebagai barang bukti,” katanya.

Pengungkapan aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ada seseorang yang mengangkut kayu jati di kawasan hutan dengan menggunakan sepeda motor.

Berbekal informasi tersebut, petugas kepolisian bersama pihak Perhutani mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C yang banyak ditanami jenis pohon jati dengan tahun tanam 1972 di RPH Sumberkembang.

Polres Malang tangkap pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan produksi Desa Tambakrejo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News