Kakek di Pamekasan Melakukan Pencabulan hingga Korban Hamil, Melarikan Diri selama 2 Tahun

Kakek di Pamekasan Melakukan Pencabulan hingga Korban Hamil, Melarikan Diri selama 2 Tahun

Kamis, 16 Mei 2024 – 22:05 WIB

Kakek M menjadi buronan selama dua tahun sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur akhirnya tertangkap. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, PAMEKASAN – Seorang kakek berinisial M (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan menjadi buronan selama dua tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Kakek M akhirnya ditangkap saat berada di rumah anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan pada Senin (13/5).

Penangkapan terhadap M tersebut atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 25 November 2021 atas pencabulan anak di bawah umur.

M melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial S (14) hingga korban melahirkan seorang anak. Pelaku sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2021.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Setiawan mengatakan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Februari 2021 sekitar pukul 11.30 WIB.

Sepulang dari pasar, M bertamu ke rumah nenek korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur. Kemudian tersangka masuk ke dalam kamar korban langsung membekap mulut dan mencekik lehernya.

“Tersangka melakukan itu sambil mengancam korban akan membunuhnya, jika tidak menuruti kemauan tersangka,” kata Doni, Rabu (15/5).

Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak enam kali pada Februari hingga Maret 2021. Korban dicabuli di waktu berbeda, tetapi di tempat yang sama, yaitu di kamar neneknya.

Pelarian kakek cabul selama dua tahun akhirnya berakhir ketika berada di rumah anaknya, kini rasakan akibatnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News