Komisi III Baleg Setujui Konversi RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian Menjadi RUU Inisiatif DPR

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan, RUU Kementerian Negara merupakan RUU kumulatif terbuka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan bagian dari Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024 dan Prolegnas RUU Perubahan Keenam Tahun 2020-2024 sebagaimana Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/1/2022-2023.

Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas, “Badan Legislasi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Kementerian Negara dan telah melakukan rapat-rapat, yaitu tanggal 14 dan 15 Mei 2024,” di Ruang Rapat Baleg, Kamis (16/5/2024).

Peran penyelenggara negara dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sangat penting. Pasal 4 ayat (1) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UU dasar.

Supratman juga menegaskan, “Diskusi kita hanya menghapus dan mengilangkan angka 34 dari sisi Kementerian dan juga kemarin didukung oleh pendapat dari Anggota Baleg. Walaupun begitu kita memberikan penegasan bahwa jumlah Kementerian itu harus tetap memperhatikan dari sisi efisiensi dan efektifitas.”

Selain itu, dalam Rapat Badan Legislasi juga dibahas Revisi UU Keimigrasian yang didasari oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU/IX/2011 dan 64/PUU/IX/2011. Salah satu perubahan yang dibahas adalah dihilangkannya diksi “penyelidikan” dalam Pasal 16 UU Keimigrasian, karena pertimbangan MK menyatakan orang yang berada dalam proses penyelidikan belum tentu dilakukan penyidikan.

Supratman menutup dengan menyatakan, “Seluruh fraksi di Badan Legislasi sepakat agar kedua RUU ini (RUU Kementerian Negara dan RUU Keimigrasian) yang menjadi RUU Prolegnas Prioritas menjadi RUU Inisiatif DPR dan dapat dibahas bersama pihak terkait.” (tn/aha)