Pria di Magetan Diringkus Polisi karena Curi Uang dengan Modus Ganjal ATM

Pria di Magetan Diringkus Polisi karena Curi Uang dengan Modus Ganjal ATM

Jumat, 17 Mei 2024 – 16:36 WIB

Polres Magetan meringkus Sugiyanto bin Karto Wiyoto (41) warga Desa Gumulan Wonosari usai lakukan pencurian dengan modus ganjal ATM. Foto: Dok Polres Magetan

jatim.jpnn.com, MAGETAN – Sugiyanto (41) warga Desa Gumulan Wonosari, Kabupaten Magetan hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi setelah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kasi Humas Polres Magetan Kompol Budi Kuncahyo mengatakan setelah diinterogasi, Sugiyanto mengaku melakukan aksi itu bersama temannya inisial EW.

“Tersangka mengaku beraksi bersama rekannya EW di beberapa ATM di Magetan. EW masih dalam proses pengejaran,” kata Kuncahyo, Jumat (17/5).

Kuncahyo menjelaskan modus kedua pelaku, yaitu memasang alat pengait pelat besi untuk mengganjal uang yang keluar dari mesin ATM.

“Tersangka mengaku beraksi di ATM Bank Jatim sebelah Dinas Pendidikan Desa Ringinagung dan ATM Bank Jatim Kelurahan Selosari. Dari aksinya, mereka meraup uang tunai sebesar Rp3,3 juta,” ujarnya.

Sugiyanto dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHP Jo. 64 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Kuncahyo berpesan kepada masyarakat untuk selalu waspada saat bertransaksi di ATM.

“Perhatikan kondisi mesin ATM dan waspadai, jika ada benda asing yang dipasang di sekitar mesin ATM. Apabila mencurigakan, segera lapor kepada pihak bank atau petugas keamanan terdekat,” tuturnya. (mcr23/jpnn)

Pencurian dengan ganjal mesin ATM marak di Magetan, polisi meminta masyarakat berhati-hati.

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News