Senin, 20 Mei 2024 – 18:30 WIB
Sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah nomor 47 Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya digerebek oleh Diresnarkoba Polda Jatim. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Nomor 47, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5).
Tempat tinggal di kawasan perumahan elite itu digunakan sebagai pabrik produksi psikotropika jenis A. Dari penggerebekan tersebut polisi menyita 6.783.000 butir pil koplo dan sembilan kilogram sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan terungkapnya pengungkapan kasus itu bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap ADH warga Sidoarjo di rumah kontrakan kawasan Perumahan Mentari Surabaya, Rabu (15/5).
“Di sana penyidik menyita sembilan kilogram sabu-sabu dan tiga ribu pil ekstasi,” kata Dirmanto saat konferensi pers TKP penggerebekan, Senin (20/5).
Setelah itu, polisi melakukan pengembangan mendapati sebuah gudang di kawasan Ampel yang menyimpan enam juta butir pil koplo berbagai jenis.
Tak berhenti sampai situ, petugas terus melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MY.
“Dari hasil MY ini baru kemudian terungkap adanya home industry yang rekan-rekan datangi di TKP ini,” jelasnya.
Keduanya merupakan residivis, ADH pernah ditahan pada tahun 2020 dan baru keluar tahun 2023, sedangkan MY merupakan residivis tahun 2018 dan keluar tahun 2022.
Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek home industry pembuatan pil karnopen di Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News