Selasa, 21 Mei 2024 – 13:08 WIB
Ditresnarkoba Polda Jatim grebek pabrik narkoba di perumahan elite Surabaya. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Jalan Kertajaya Indah Nomor 47, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya yang digunakan sebagai pabrik narkoba.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ADH dan YM. Berikut fakta-faktanya.
1. Pabrik Narkoba Berkedok Pengolahan Biji Kopi
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa mengungkapkan rumah yang berada di kawasan perumahan elite itu disewa kedua tersangka.
Untuk mengelabui warga sekitar dan pemilik rumah tersebut, ADH dan MY berdalih menggunakannya sebagai usaha pengolahan biji kopi.
“Untuk produksi kopi (awalnya),” kata Robert.
2. Beroperasi Enam Bulan dengan Jumlah Produksi Enam Juta Butir Pil Koplo
Robert mengungkapkan pabrik narkoba itu telah beroperasi sejak akhir tahun 2023. Selama kurun waktu enam bulan keduanya telah berhasil memproduksi total 6.782.894 dan menyita sembilan kilogram sabu-sabu.
Rinciannya, 2.894 butir pil ekstasi, 1.080.000 butir pil karnopen, dan 5.700.000 butir pil dobel L.
3. Dikendalikan dari Lapas Jakarta
Robert menyebutkan pabrik narkoba itu dikendalikan dari lapas di Jakarta dan masih dalam proses pengembangan.
Berikut fakta-fakta dibalik penggerebekan pabrik narkoba di perumahan elite Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News