Selasa, 21 Mei 2024 – 16:11 WIB
Seorang kuli bangunan berinisial AR (33) warga Sawah Pulo Kulon Surabaya harus mendekam dibalik jeruji besi usai ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang kuli bangunan berinisial AR (33) warga Sawah Pulo Kulon Surabaya harus mendekam dibalik jeruji besi seusai ditangkap lantaran menjadi kurir narkoba.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap dengan barang bukti 39,368 gram narkotika jenis sabu-sabu yang terbagi dalam sembilan kemasan plastik klip.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengungkapkan AR ditangkap tak jauh dari rumahnya pada Sabtu (4/5).
Saat ditangkap AR kemudian diperiksa. Dalam pengakuannya, dia mengatakan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial C yang kini telah ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian.
“Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial C pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Miftah.
AR menerima sepuluh gram sabu-sabu dalam kemasan lima poket besar. Kemudian dia membagi setiap satu poket besar tersebut menjadi sepuluh poket kecil-kecil untuk diedarkan.
“Barang bukti yang kami sita, yaitu empat poket besar sisa penjualan yang disimpan pelaku dalam kotak kayu berwarna cokelat menempel di dinding rumah pelaku saat kami lakukan penggeledahan,” katanya.
Selama menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba, AR mendapatkan upah dari C dan diberi sabu-sabu yang dikonsumsi sendiri oleh pelaku.
Polisi meringkus seorang kuli bangunan yang nyambi menjadi kurir narkoba di surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News