Rabu, 29 Mei 2024 – 16:37 WIB
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Ismanjaya saat merilis tersangka narkoba jaringan Malaysia di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/5). (ANTARA/ HO-Polres Bangkalan)
jatim.jpnn.com, BANGKALAN – Polisi menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu yang dibawa oknum Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia.
PMI yang membawa narkoba itu berinisial SA (39) warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menerjunkan tim narkoba, reskrim, dan intelkam Polres Bangkalan.
Dari penelusuran tersebut mengarah kepada SA yang saat itu masih dalam perjalanan pulang ke Bangkalan dari Malaysia tempatnya bekerja.
“Setelah mendapat identitas tersangka, anggota membuntuti bus yang ditumpangi, setelah melintasi Jembatan Suramadu dihentikan untuk dilakukan penggeledahan dan penangkapan,” ujar Febri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu kilogram sabu-sabu dalam dua bungkus masing-masing dengan berat kotor 507 gram dan 508 gram yang tersimpan di dalam tas tersangka.
“Tersangka mengaku barang tersebut milik R (DPO). Dia membawanya dari Malaysia dengan imbalan Rp50 juta, jika berhasil mengantarkan barang haram itu,” bebernya.
PMI asal Bangkalan rela menempuh jalur laut selama sepuluh hari untuk mengirimkan satu kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News