Kamis, 30 Mei 2024 – 16:11 WIB
Polres Mojokerto Kota menangkap kades Jombang berinisial WS usai diduga lakukan penipuan. Foto: Humas Polres Mojokerto Kota
jatim.jpnn.com, JOMBANG – Kepala Desa (Kades) aktif asal Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang WS harus merasakan dinginya jeruji besi setelah ditangkap Polres Mojokerto Kota karena diduga lakukan penipuan.
Tak tanggung-tanggung dugaan penipuan dengan korban warga Magersari itu bernilai Rp865 juta.
Waka Polres Mojokerto Kota Kompol Supriyono menjelaskan kasus itu bermula saat tersangka meminjam uang kepada korban untuk pengerjaan proyek sebesar Rp50 juta.
Tak selang berapa lama, WS kembali meminjam uang kepada korban dengan total Rp865 juta.
Agar korban percaya, tersangka menjaminkan dua mobil, yakni Hondra Brio dan Fortuner. WS berjanji uang pinjaman tersebut akan dikembalikan kepada korban ketika mendapatkan pinjaman dari bank dengan jaminan tiga sertifikat tanah.
“Saat pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat cair, uang yang dijanjikan tersangka tidak dikembalikan, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi,”kata Kompol Supriyono, Rabu (29/5).
Kemudian, dua mobil yang sebelumnya dijadikan jaminan kepada korban, ternyata bukan milik tersangka, tetapi milik orang lain.
“WS kemudian mengganti jaminan dua mobil ke korban dengan sertifikat. Namun, sertifikat itu juga bukan atas nama tersangka, tapi milik orang lain,”jelasnya.
Kades di Jombang melakukan penipuan mencapai ratusan juta kepada warga Mojokerto.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News