Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya

Masih Banyak Pengendara Ngeyel Pakai Plat Nomor Palsu Demi Masuk Jalur Gage, Ini Sanksinya

Sanksi plat nomor palsu terus diberikan oleh pihak kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas terutama di Jakarta.

Pengendara mobil yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu ini sebagian dipakai oknum pengemudi demi melintas di kawasan ganjil genap (Gage) Jakarta yang diterapkan di beberapa jalan raya. 

Hal itu pula yang terlihat dari akun Instagram @TMCPoldametro. Ditlantas Polda Metro Jaya yang terus melakukan penindakan dan memberi sanksi plat nomor palsu bagi pengendara untuk menghindari gage di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Instruksikan Tindak Plat Nomor RF yang Langgar Lalu Lintas, Netizen Ikut Ngeluh

Dari rekaman video yang diunggah akun tersebut, terlihat sebuah mobil keluarga Toyota Kijang Innova dengan plat bernomor B 1891 DFQ, namun mobil tersebut diganti dengan plat merah dengan nomor B 1026 PDF. 

Sementara itu, pengguna pelat nomor palsu ternyata bukan hanya dilakukan pengemudi mobil, pengendara sepeda motor juga tak sedikit mengganti plat nomor kendaraannya.

Saat ini, banyak pengendara menggunakan plat nomor palsu untuk mengelabui kamera tilang elektronik atau untuk mendapatkan prioritas di jalan raya. 

Pemotor pakai plat nomor kepolisian

Seperti yang terlihat di akun @poldametrojaya, sebuah motor Yamaha R15 dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian karena menggunakan plat dinas polisi palsu dengan nomor 145281-VII.

Parahnya, selain mengganti plat nomor ada juga kesalahan lainnya, seperti menggunakan knalpot brong dan juga tidak menggunakan kaca spion.

Baca juga: Pakai Plat RF dan Strobo Bukan Mobil Sakti! Polisi: Kalau Arogan Jangan Kasih Jalan!

Pelat Nomor Kendaraan Sudah Diatur Undang-Undang

Pelat nomor kendaraan diatur oleh undang-undang

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku serta harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelat nomor kendaraan bermotor ini antara lain diatur melalui Perpolri 7/2021 Pasal 1 angka yang tertulis:

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa plat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri.

Kemudian secara fisik, aturan TNKB berupa:

  1. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan Internasional;
  2. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;
  3. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah; dan
  4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian penggunaan pelat nomor palsu sebenarnya sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), seperti pada pasal 68 yang berbunyi:

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data Kendaraan Bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan masa berlaku.

(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.

(4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

(5) Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Bukan Cuma RFS, RFP, dan RFD, Ini Dia Plat Nomor Khusus yang Juga Ditakuti

Sanksi Plat Nomor Palsu Bisa Pidana 2 Bulan

Pelat nomor palsu RFQ

Mereka yang melanggar perihal penggunaan plat nomor palsu, maka bisa dikenakan pasal 280, UU yang sama yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Tidak pasang plat nomor juga ditindak

Selain itu, jika pelaku menggunakan knalpot brong, maka itu juga bisa ditilang karena dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai pasal 48 UU No 22/2009, tentang LLAJ. 

Adapun pelanggaran yang bisa ditindak seperti pada pasal 285 UU yang sama seperti di atas, yaitu pengemudi yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk penggunaan knalpot, maka bisa kena sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling
banyak Rp250 ribu.

Cara Mengetahui Plat Nomor Asli atau Palsu

Ada ciri plat nomor asli dan palsu

Untuk mengetahui pelat nomor yang asli atau palsu, ternyata memiliki beberapa perbedaan yang bisa dikenali secara fisik.

1. Bahan Dasar

Pihak kepolisian telah memiliki data lengkap tentang spesifikasi TNKB asli.

Sebab itu, setiap personel polisi di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan yang asli. 

Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy, sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski hanya dilihat sekilas. 

2. Pola Cetakan Tidak Rapi

Ciri plat nomor palsu selanjutnya adalah pola cetakan yang tidak rapi.

Pada plat asli yang dikeluarkan kepolisian, ada garis putih di dekat plat nomor kendaraan. 

Selanjutnya, pola cetakan plat asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada angka dan huruf.

Kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik dari jarak, karakter, hingga ketebalannya. 

TNKB asli diketahui memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran.

Jadi semahir apapun orang memalsukan plat nomor, tak akan mudah untuk meniru secara persis. 

3. Jenis Font Tidak Sesuai Aturan

Perbedaan plat asli dan palsu terlihat pada jenis huruf atau font.

Namun, Kepolisian tidak menjelaskan detail penggunakan spesifikasi font pada plat nomor guna menghindari pemalsuan yang kian beredar. 

4.  Kombinasi Angka Janggal 

Diketahui, Kepolisian memiliki catatan rumus kombinasi angka dan huruf, ini merupakan kode untuk menunjukkan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.

Namun, plat palsu umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal sehingga dengan mudah dikenali oleh pihak Kepolisian yang bertugas di lapangan.

Cara Mengetahui Plat Nomor Asli atau Palsu

Cek status pelat nomor cukup dengan aplikasi

Guna mengetaui apakah kendaraan tersebut menggunakan plat nomor palsu atau asli, kalian tidak harus datang langsung ke kantor Samsat setempat untuk mengecek status plat nomor kendaraan tersebut.

Caranya cukup mudah hanya dengan bermodalkan ponsel, kalian bisa ikuti cara mengetahui plat nomor asli atau palsu berikut ini. 

Via Web Resmi Samsat

Cara pengecekan pertama yang dapat Anda lakukan adalah melalui web resmi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs web resmi Samsat di https://e-samsat.id/.
  • Pilih kode plat lalu isikan nomor plat dan seri kendaraan Anda.
  • Ketikkan nomor rangka yang ada di 5 digit terakhir.
  • Pilih provinsi tempat domisili.
  • Klik opsi “Cek Sekarang”.
  • Setelah itu, informasi kendaraan dilengkapi total pajak yang harus dibayar akan ditampilkan, termasuk merek dan model kendaraan, tahun, warna, nomor mesin, serta nomor angka.

Via Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Cara cek plat nomor selanjutnya adalah via aplikasi resmi Samsat, yaitu SIGNAL berikut langkanya:

  • Unduh aplikasi SIGNAL di smartphone Anda via Apple Store untuk iOS atau via Google Play Store untuk Android.
  • Instal dan buka aplikasi.
  • Lakukan registrasi.
  • Buka dan pilih menu “NKRB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
  • Klik opsi untuk menampilkan informasi pembayaran pajak.

Via SMS

Metode lain yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengirimkan SMS menggunakan format pesan tertentu.

Berikut ini contoh format pesan dan nomor tujuan yang bisa diketikkan:

  • Ketik: info[spasi]nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.
  • Contoh: Info B/1708/TTP/Putih.
  • Kirim ke nomor 08112119211.
  • Selanjutnya, cukup tunggu balasan SMS berisi informasi terkait plat nomor beserta nominal pajak yang wajib Anda bayarkan.

Via Website Daerah

Selain via website resmi Samsat, kalian juga bisa mengeceknya melalui website daerah terkait sesuai domisili tempat kendaraan Anda terdaftar.

Berikut ini daftar situs web resmi di beberapa daerah di Indonesia:

Source link

Exit mobile version