Selasa, 18 Juni 2024 – 11:16 WIB
NT (45) warga Gresik yang disergap saat mengedarkan sabu-sabu di kawasan Sidowungu. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejadian apes dialami seorang pria berinisial NT warga Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria berusia 45 tahun tersebut disergap polisi saat berada di pinggir jalan Desa Wonokoyo, daerah setempat.
Penyergapan terhadap NT tersebut terjadi pada Sabtu (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Dia ketahuan sedang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Gresik dan perbatasan Surabaya.
Dari penyergapan itu, polisi menggeledah badan NT dan ditemukan sepuluh paket sabu-sabu dan uang hasil penjualan Rp250 ribu.
“Sebanyak sepuluh poket sabu-sabu tersebut total beratnya 1,841 gram dalam kemasan siap edar,” ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa (18/6).
NT mengaku sudah menyiapkan paket sabu-sabu tersebut, jika sewaktu-waktu ada pelanggan yang membeli. Pria yang bekerja sebagai tukang potong ayam tersebut mengedarkannya dengan cara bertemu langsung di Sidowungu.
“Penjualannya dilakukan dengan bertemu dengan pembeli di sekitar rumahnya,” kata dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial T. Dia terakhir membeli sebanyak tiga gram dan sudah dibayar lunas.
Dari tiga gram sabu-sabu itu kemudian dia bagi menjadi beberapa kemasan kecil untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan.
Tukang potong ayam di Gresik disergap polisi saat mengedarkan sabu-sabu di pinggir jalan kawasan Desa Sidowungu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News