Hendak Tawuran Bawa Sajam, 5 Anak di Bawah Umur di Surabaya Diringkus Polisi

Hendak Tawuran Bawa Sajam, 5 Anak di Bawah Umur di Surabaya Diringkus Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 – 16:33 WIB

Sebanyak lima remaja diamankan Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Diduga mereka hendak melakukan tawuran. Foto: Humas Polrestabes Surabaya

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak lima remaja diringkus Tim Respati Sat Samapta Polrestabes Surabaya. Kelima remaja itu ditangkap lantaran hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Parang Kusuma, Indrapura, Surabaya.

Kelima remaha tersebut, yakni ADS (15) warga Krembangan Jaya, FA (15) warga Niaga Kali, BT (15) warga Jalan Indrapura 54 Surabaya, MA (18) warga Krembangan Jaya, dan AH (19) warga Krembangan Jaya Surabaya.

Mereka ditangkap berserta tiga buah senjata sajam dan satu celurit panjang yang dibawa.

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso mengatakan penangkapan berawal ketika Tim Respatti mengetahui dari media sosial (medsos) bahwa akan ada tawuran di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Tim respons cepat tindak langsung mendatanggi lokasi yang akan dijadikan tempat tawuran tersebut, sesaat sampai di lokasi teryanta benar, tim Respatti menjumpai gerombolan pemuda,” tutur Teguh, Rabu (19/6).

Tim Respatti kemudian melakukan pengejaran dan penyisiran di sekitar area tersebut, yang pada saat itu mendapati lima remaja anggota gengster.

“Ada lima gengster diserahkan ke polsek Bubutan Surabaya untuk diperiksa lebih,” kata dia.

Para remaja itu disangkakan dengan UU Darurat Nomor12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam. (mcr23/jpnn)

Polisi amakan lima remaja yang diduga hendak tawuran, ditangkap dengan bawa sajam dan celurit

Redaktur : Arry Dwi Saputra
Reporter : Ardini Pramitha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link