Jumat, 21 Juni 2024 – 21:30 WIB
Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong menjalani sidang perdana perkara penggunaan gelar palsu di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6). Foto: Source JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Eks Ketua DPD Partai NasDem Surabaya Robert Simangunsong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/6).
Dia didakwa atas perkara penggunaan gelar palsu sebagai pengacara saat menangani sebuah kasus saat di Surabaya.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, yakni Yulistiono, Agus Budiarto, dan Vini Angeline.
JPU Yulistiono saat membacakan dakwaan menjelaskan terbongkarnya gelar palsu yang disandang terdakwa itu bermula saat PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya mengalami kepailitan saat gugatan PKPU di PN Surabaya.
Dalam perkara itu, terdakwa Robert yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.
“Pada 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa,” ujar Yulistiono.
Atas kejadian itu, saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Thio pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tanda tangan isi surat.
Saksi Thio juga sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.
Eks Ketua Partai Nasdem Surabaya didakwa pakai gelar palsu, jalani sidang perdana di PN Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News