Sabtu, 22 Juni 2024 – 13:58 WIB
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo menunjukkan barang bukti berikut tersangka utama Sapto Utomo saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo. ANTARA/HO-Polres Ponorogo
jatim.jpnn.com, PONOROGO – Kasus pembunuhan yang direkayasa menjadi kecelakaan lalu lintas mirip dengan kasus Vina Cirebon dengan korban Jiono (39) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Ponorogo menemui babak baru.
Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka baru dalam kasus pembunuhan yang disamarkan terjadi pada 6 April 2024 tersebut.
“Total ada lima tersangka, satu orang menjadi pelaku utama pembunuhan sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan, sedangkan empat lainnya yang semula sebagai saksi statusnya naik menjadi tersangka,” kata Anton, Jumat (21/6).
Keempat tersangka baru itu, kata dia, ikut melakukan rekayasa kasus dengan memberikan informasi kepada keluarga, jika korban meninggal akibat mengalami kecelakaan.
“Tersangka utamanya Sapto Utomo yang melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan korban tewas. Nah, tersangka lainnya ini ikut merekayasa, jika korban meninggal akibat kecelakaan,” bebernya.
Keempat saksi yang statusnya dinaikkan menjadi tersangka ini masing-masing berinisial AG, DN, MKA dan satu lagi anak di bawah umur.
Berbeda dengan tersangka utama Sapto yang langsung dilakukan penahanan, terhadap keempat remaja tersebut polisi tidak/belum melakukan penahanan.
Mereka dikenakan Pasal 221 KUHP mengenai obstruction of justice atau tindak pidana berupa penghalang keadilan dalam hukum pidana.
Dalam kasus pembunuhan yang direkayasa menjadi kecelakaan lalu lintas mirip Vina Cirebon tersebut lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News