ASN di Trenggalek Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Judi Online

ASN di Trenggalek Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Judi Online

Sabtu, 22 Juni 2024 – 12:37 WIB

Kapolres Trenggalek Gathut Bowo Supriyono) tengah) menunjukkan barang bukti rekening, uang, handphone, dan sebuah kartu ATM saat gelar perkara perjudian di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6). ANTARA/HO-Polres Trenggalek

jatim.jpnn.com, TRENGGALEK – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Trenggalek diringkus aparat kepolisian atas dugaan keterlibatan permainan judi online.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan penangkapan terhadap ASN berinisial AS (53) itu menjadi bagian kampanye dalam pemberantasan judi online di tengah-tengah masyarakat.

“Ini supaya ada efek jera, agar masyarakat tidak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring),” tutur Gathut, Jumat (21/6).

ASN berinisial AS tersebut diringkus oleh Unit Pidum Polres Trenggalek lantaran diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic. Dia berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.

“Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa ponsel, buku rekening, dan kartu ATM,” kata dia.

Saat ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang sedang dijalaninya.

Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Gathut Bowo menegaskan operasi pekat judi online akan terus digiatkan di semua daerah, melibatkan sat reskrim maupun jajaran polsek.

Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online.

Menurutnya, tak sedikit contoh kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan dampak buruk akibat kecanduan judi online. Baik kehilangan harta-benda, bahkan keluarga.

“Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama,” tuturnya. (antara/mcr12/jpnn)

Main judi online di dua situs, ASN di lingkup Pemkab Trenggalek ditangkap polisi.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link