Senin, 24 Juni 2024 – 17:14 WIB
Adik dan kakak ipar di Surabaya saling bekerja sama menjadi kurir narkoba ditangkap polisi. Foto: Dok. Polsek Asemrowo.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang perempuan di Surabaya berinisial HF (39) apes setelah mengikuti jejak kakak iparnya DE (41) menjadi kurir narkoba. Kini nasibnya dipertaruhkan setelah terjerat kasus peredaran narkoba.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan kedua pelaku tersebut mengedarkan sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 1,856 gram.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat kepada anggota kami, terkait adanya peredaran sabu-sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya,” kata Suroto, Senin (24/6).
Suroto menyebutkan penangkapan terhadap HF dan DE dilakukan pada Selasa 12 Juni 2024 sekitar pukul 06.00 WIB. Informasi dari masyarakat ada warga yang menjadi pengedar narkoba.
Polisi melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan HF dan DE, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan penggerebekan lalu dilakukan penangkapan.
“Kedua pelaku mengedarkan narkoba atas perintah A yang masih saudara. A ini suami HF atau kakak kandung DE yang juga sebagai pengedar narkoba,” jelas Suroto.
DE dan HF mengaku mengirimkan sabu-sabu sesuai dengan perintah A yang masih menjadi buronan.
Selama ini, DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online. Dia seolah-olah hendak mengantar barang, tetapi meranjau sabu-sabu.
Adik dan kakak ipar di Surabaya diringkus polisi setelah aksi mereka menjadi kurir narkoba diketahui.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News