Berantas Bandar dan Beking Sekalian

Berantas Bandar dan Beking Sekalian

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan setuju dan mendukung rencana pemerintah  memberikan sanksi kepada aparatur sipili negara (ASN) yang terlibat judi online (judol). 

Hal ini bisa dilacak melalui rekening yang digunakan, apakah terdapat ASN di dalamnya. 

Menurut Guspardi, para ASN yang terlibat judol bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga mutasi. 

”Sebab, judol ini kan merusak, sementara pegawai negeri kan harus jadi teladan bagi masyarakat. Jadi, ASN bermain judol mesti di lacak, jika ketahuan harus disanksi tegas,” kata Guspardi, Selasa (24/6/2024). 

“Namun begitu, ada yang perlu ditindaklanjuti dari sekadar menghukum para ASN yang ikut-ikutan judol. Yakni bagaimana upaya pemerintah bisa segera memberantas judol sampai ke akar-akarnya,” ujar Politisi PAN ini.

Guspardi meminta pemerintah lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam memberangus para aktor yang terlibat di balik kian maraknya judol ini. 

Tak terkecuali, lanjut Guspardi, para cukong-cukong maupun bekingan untuk para pengusaha judol dari luar negeri hingga bisa merambah ke Indonesia.

“Jadi yang harus diberantas bukan di tataran pegawai negerinya dulu, tapi cukong-cukong yang memberikan sarana prasarana, membuka ruang agar orang melakukan judi online. Termasuk siapapun yang membackup. Tidak peduli apa pangkatnya, mau jenderal atau apapun, itu harus dilibas,” tegas Anggota Baleg DPR RI ini.

Menurut Guspardi, judol ini makin merajalela, dikarenakan ada pemain besar yang mengatur dengan beking yang melindungi. 

”Bekingannya pasti ada itu. Seperti kasus Sambo dulu. Apalagi saat ini kondisi judol sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, terutama kalangan bawah. Efeknya, masyarakat yang memiliki daya beli rendah akan semakin  terpuruk lantaran terjerat lingkaran  permainan judol,” papar Guspardi.

Dapat dibayangkan, tambah Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, kenaikan judi online dalam setahun itu 400 persen dengan nominalnya sampai Rp600 triliun atau seperempat APBN kita. 

“Putaran uang sebesar itu larinya ke mana? Sementara masyarakat makin susah. Karenanya, judi online ini harus segera di berantas dan dibumihanguskan dari Tanah Air kita,” tukas Guspardi.

Selain itu, tandas Guspardi, Menkominfo pun didorong untuk memblokir situs-situs online yang berkaitan dengan judol. 

“Situs ini pun diminta tak terpaku pada yang ecek-ecek saja, tapi juga yang mungkin berada di bawah naungan komplotan perusahaan teknolgi raksasa. Itu yang perlu diwaspadai dan diberangus,” tutup Guspardi.

Source link