Selasa, 25 Juni 2024 – 11:46 WIB
Polres Blitar tangkap dua warga Jakarta dan Depok lantaran diduga dijadikan kurir narkoba. Foto: Humas Polres Blitar
jatim.jpnn.com, BLITAR – Warga Jakarta dan Depok bernama Amat (26) dan Kris (34) harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap Polres Blitar karena kedapatan membawa 379,42 gram sabu-sabu dan 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih.
Tak hanya itu, kedua pelaku juga membawa 237 ekstasi warna ungu putih.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar pada Rabu (12/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan terhadap Amat dan Kris itu berawal dari laporan warga bahwasanya ada masyarakat luar kota yang mencurigakan.
“Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke lokasi dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah,” kata Gede, Senin (25/6).
Saat penggeledahan, petugas menemukan bungkusan mirip senter berwarna merah. Setelah dibuka, ternyata mirip garam grasak yang ternyata sabu-sabu siap edar.
Tak hanya itu, tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek.
“Keduannya digelandang ke kantor polisi untuk diminta keterangan lebih lanjut,” ujar dia.
Polres Blitar menangkap dua warga Depok dan Jakarta yang dijadikan kurir narkoba dengan barang bukti 379,42 gram sabu-sabu 565 butir ekstasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News