Kamis, 27 Juni 2024 – 17:01 WIB
Mahasiswa di Surabaya ditetapkan tersangka pengedaran narkoba. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Mahasiswa di Surabaya berinisial KAJP (23) harus mendekam dibalik jeruji besi. Dia ditangkap lantaran melakukan pengedaran dan penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Tak sendiri, dia ditangkap bersama temannya berinisial EMB (23). Keduanya ditangkap pada Selasa (11/6) di indekos Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan barang haram itu didapatkan tersangka TJP dengan membeli secara online melalui Instagram yang berada di Aceh.
“Barang haram tersebut, dikirim dengan jasa ekspedisi yang berasal dari Aceh untuk diantar ke indekos Jalan Siwalankerto Permai 2 Surabaya,” kata Miftah.
Setelah diterima, sabu-sabu itu dikemas menjadi 20 poket dan enam poket disimpan oleh tersangka EMB.
“Puluhan poket itu dijual kedua tersangka, ditawarkan melalui akun Instagram milik mereka dan sudah melakukan pembelian dan penjualan narkotika jenis ganja tiga kali ini untuk dijual,” jelasnya.
Miftah mengungkapkan dari tiga kali penjualan, kedua tersangka mendapatkan keuntungan sejumlah Rp1,5 juta.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 21 poket dengan berat 326,460 gram,” ujarnya.
Mahasiswa di Surabaya nekat jual narkoba jenis ganja dengan menawarkannya lewat media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News