Jumat, 28 Juni 2024 – 19:57 WIB
NM ditetapkan sebagai tersangka atas kematian ibu dan bayi di indekos Sukodono, Sidoarjo. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Pria berinisial NM (35) memiliki keterlibatan dalam kematian ibu dan bayi yang ditemukan meninggal di indekos Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
NM telah ditangkap polisi saat mencoba melarikan diri ke wilayah Gresik. Kini, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian ibu dan bayi tersebut. Pria beristri itu merupakan kekasih gelap korban berinisial IT (30).
“Iya betul (sudah menjadi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).
Namun, terkait pasal yang disangkakan untuk menjerat NM, mantan Kasat Reskrim Polres Kota Banyuwangi tersebut belum bisa menyampaikannya. Lebih jelasnya, kata dia, akan disampaikan ketika rilis.
“Nanti dirilis (kasusnya),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dihebohkan dengan penemuan jenazah perempuan dan bayi di sebuah indekos.
Pemilik indekos Rokid menjelaskan penemuan jenazah itu bermula saat dirinya berniat untuk bersih-bersih di sekitar lokasi pukul 12.00 WIB. Namun, saat itu dia mencium bau menyengat ketika baru tiba.
Rokid berusaha mencari sumber bau tersebut dan ditemukan di sekitar kamar nomor 14. Akhirnya, dia menemukan segerombolan lalat di salah satu kamarnya.
Polisi menetapkan pria berinisial NM asal Gresik dalam kasus kematian ibu dan bayi yang meninggal di indekos Sidoarjo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News