Parkir liar kini menjadi momok yang meresahkan, karena kerap menggunakan trotoar hingga memakan bahu dan badan jalan.
Karena hal itulah, parkir liar dianggap mengganggu tidak hanya hak pejalan kaki, tapi juga di jalan raya sehingga membuat macet.
Bahkan di beberapa kota seperti di Jakarta, dinas perhubungan di masing-masing wilayah kerap menindak parkir liar kendaraan, sembari memberikan sanksi denda dan melakukan penyitaan.
Baca juga: Siap-siap Juru Parkir Liar di Jakarta Bakal Ditangkap Polisi
Banyaknya parkir liar di jalanan, membuat Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto turut angkat bicara. Menurut Budiyanto, dengan adanya parkir liar, kapasitas jalan tereduksi dan berdampak pada menumpuknya arus lalu lintas, sehingga menjadi padat dan macet.
Baca juga: Ada Parkir Liar Bisa Diancam Pemerasan dengan Sanksi 9 Tahun Penjara
“Parkir liar secara empiris lebih kuat dibandingkan dengan pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat, apalagi apa yang dilakukan baik pengawasan maupun penegakan hukum masih dengan cara-cara konvensional,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis kepada Autofun, Rabu (3/7/2024).
Karena adanya keterbatasan pengawasan, Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ini berpendapat, para pelaku parkir liar sering merasa di atas angin, karena menganggap aparat tidak mampu mengawasi secara efektif.
Alhasil, meski sudah di tertibkan parkir liar berulang kali, namun hal itu akan terus kembali lagi bermunculan, sehingga terjadi pembiaran.
Baca juga: Jangan Sampai Viral Akibat Parkir Sembarangan Mirip Pegawai Pertamina, Begini Aturan yang Benar
Pemasangan CCTV Terkoneksi Sistem ETLE
Budiyanto menyebutkan, penertiban parkir liar dengan cara konvensional seperti razia atau mendatangi lokasi tempat kejadian secara langsung hanya melelahkan dan tidak lagi efektif.
Oleh karena itu, dia menyarankan adanya inovasi lain agar bisa memberikan pencegahan munculnya parkir liar, berupa pemasangan CCTV.
“Pemasangan CCTV yang terkoneksi dengan sistem ETLE pada lokasi rawan parkir liar merupakan kebutuhan dan keniscayaan, karena system ETLE akan mengawasi selama 1×24 jam dan dapat membangun deterrence efek yang maksimal,” jelasnya.
Dengan pemasangan CCTV yang terkoneksi system ETLE tentunya diharapkan seperti sistem tilang elektronik, karena pelanggar bisa terekam kamera.
Demikian juga dengan parkir liar, kata Budiyanto, dengan terkoneksi system ETLE pelaku parkir liar akan berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraan di lokasi yang salah.
“Karena system (CCTV terkoneksi ETLE) tersebut dapat meng-capture atau memoto atau bekerja secara otomatis selama 1×24 jam,” terangnya.
Namun begitu, Budiyanto tak menampik ekosistem pembangunan penegakan hukum dengan bantuan sistem ETLE diperlukan biaya yang relatif besar.
Dia menyarankan, pengadaan CCTV dapat dilakukan secara bersama-sama dengan berkolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah atau pihak yang merasa memiliki dan menyukai ketertiban, termasuk swasta.
“Partisipasi seluruh komponen masyarakat sangat dibutuhkan untuk sama-sama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tutupnya.