Kamis, 04 Juli 2024 – 20:58 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik (tengah) menjelaskan kasus pengasuh ponpes yang menikahi gadis di bawah umur tanpa wali. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, LUMAJANG – Pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Candipuro, Kabupaten Lumajang bernama Muhammad Erik dijebloskan ke penjara atas kasus pernikahan siri secara sepihak.
Erik menikahi siri seorang gadis di bawah umur tanpa sepengetahuan sepengetahuan orang tua si anak perempuan tersebut.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan penahanan terhadap Erik dilakukan sejak 2 Juli 2024 untuk proses penyelesaian perkara.
“Proses penyidikan perkara ini masih berlangsung. Saat ini, enam saksi telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang,” ujar Rofik, Rabu (3/7).
Kepada penyidik, Erik mengakui telah mengajak korban menikah siri tanpa wali dengan mahar sebesar Rp300 ribu.
“Setelah menikah siri, tersangka Erik menyetubuhi korban sebanyak lima kali,” bebernya.
Dalam perkara itu, Erik terancam Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan berita bohong (hoaks) yang beredar terkait kasus tersebut.
Pengasuh ponpes di Lumajang menikahi gadis di bawah umur tanpa wali dan sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News