Sabtu, 06 Juli 2024 – 09:34 WIB
Tersangka kasus persetubuhan gadis di bawah umur berinisial M (15) ternyata berjumlah tiga orang. Foto: Humas Polres Ngawi
jatim.jpnn.com, MAGETAN – Tersangka dalam kasus persetubuhan gadis di bawah umur berinisial M (15) di Ngawi ternyata sebanyak tiga orang.
Sebelumnya, Polres Ngawi telah menangkap dua orang kakek bernama Sarju (69) dan Tubari (67). Keduanya merupakan dalang di balik kasus pemerkosaan yang membuat korban hamil empat bulan.
Terbaru, Polres Ngawi menetapkan tersangka lainnya, yakni seorang pria berinisial K (59).
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono menjelaskan SA ditangkap di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Kemudian, TU diringkus di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan K als B dibekuk di rumahnya di Widodaren, Ngawi.
“Ketiganya mencabuli seorang gadis pelajar SMP hingga korban hamil lima bulan. Kedua pelaku kabur ke Depok dan satunya kabur ke Semarang,” kata Argo saat konferensi pers, Jumat (5/7).
Argo menyampaikan terkait informasi yang beredar menyebutkan jika korban adalah anak berkebutuhan khusus (ABK) tidak benar.
“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, anak normal, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil psikolog dari Dinas PPA Kabupaten Ngawi,” ucapnya.
Terungkapnya kasus pemerkosaan itu setelah keluarga korban melapor ke polisi bahwa M sedang hamil lima bulan.
Polres Ngawi kembali tetapkam satu orang tersangka kasus persetubuhan gadis di bawah umur, total tiga orang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News