Rabu, 10 Juli 2024 – 15:03 WIB
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo berinisial S melakukan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp200 juta dijebloskan penjara. Foto: Dok. Polres Probolinggo.
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berinisial S (48) dijebloskan penjara setelah terlibat kasus korupsi dana desa periode tahun anggaran September 2021-April 2022.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan pria berusia 48 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa sewaktu menjabat Pj Kepala Desa Muneng Kidul.
S dilantik menjadi Pj Kepala Desa Muneng Kidul terhitung sejak tanggal 10 September 2021 hingga tanggal 11 April 2022.
Desa Muneng Kidul menerima pencairan anggaran dana desa dalam tahun anggaran itu sebesar Rp1.007.761.800. Dana itu dipergunakan untuk kegiatan serta pekerjaan fisik dan nonfisik
“Dari seluruh dana desa yang sudah cair ini ada sebagian pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan dan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga ditemukan potensi kerugian negara Rp212.501.831,40,” kata Zainullah.
Zainullah menjelaskan ada proyek pembangunan drainase di salah satu dusun yang memang tidak selesai meski pencairan dana atas pengerjaan proyek tersebut sudah cair sepenuhnya.
Kemudian hasil dari pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka, dia mengaku menggunakan uang dana desa karena kepepet.
“Alasan awalnya menggunakan dana desa untuk pengobatan pribadi. Namun, setelah ditanya detail ternyata digunakan bersenang-senang,” ujarnya.
Mantan Pj Kepala Desa Muneng Kidul Probolinggo melakukan korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp212.501.831,40.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News