Kamis, 18 Juli 2024 – 23:07 WIB
Konferensi pers ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari Polresta Sidoarjo yang menangkap sembilan residivis. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo meringkus sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sebagian besar adalah residivis dalam kasus peredaran sabu-sabu. Mereka ialah AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan para tersangka ditangkap di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota, dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.
“Saat digeledah, anggota kami mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Christian, Rabu (17/7).
Sabu-sabu seberat 276 gram, 187 pil ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda dari sembilan tersangka.
Dalam mengedarkan sabu-sabu, para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.
“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,” bebernya.
Sebagai kurir, para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu-sabu.
Sembilan residivis kasus narkoba di Sidoarjo kembali berulah dengan menjadi kurir sabu-sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News