Sabtu, 20 Juli 2024 – 15:03 WIB
Penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor PT INKA di Madiun, Jawa Timur. ANTARA/HO-Penkum Kejati Jatim.
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejati Jatim mengusut dugaan tindak pidana korupsi di PT Industri Kereta Api (INKA) terkait proyek fiktif di negara Republik Demokratik Kongo.
Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo difasilitasi perusahaan asing.
“Perusahaan asing yang memfasilitasinya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa,” kata Mia tertulis, Jumat (19/7).
Kemudian PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.
Kedua perusahaan tersebut diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator. PT INKA selanjutnya memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
“PT INKA mengeluarkan uang kepada JV TSG Infrastructure yang bukan perusahaan entitasnya secara tidak prosedural melalui utang piutang. Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut,” ujarnya.
Terlebih, proyek yang dijanjikan di Kongo sampai sekarang tidak pernah terlaksana.
Mia menyebut kerugian negara dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
Kejati Jatim sedang menangani kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT INKA di Kongo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News