Kamis, 25 Juli 2024 – 17:01 WIB
Konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota pesilat PSHT kepada polisi di Jember. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Sebanyak 13 anggota pesilat Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Kamis (25/7).
Mereka ialah KNH (26), ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19), YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19) dan MVR (20). Adapun dua di antaranya masih di bawah umur.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan aksi pengeroyokan itu diprovokasi oleh tersangka KNH.
“Provokasi dilakukan KNH. Dia mengatakan salah satu anggota telah diamankan petugas sehingga massa oknum dari PSHT langsung melakukan pelemparan ke mobil patroli petugas,” kata Imam saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (25/7).
Situasi makin tak kondusif, mobil patroli tersebut terpaksa mundur meninggalkan lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, satu anggota Polsek tertinggal di lokasi dan terjadilah aksi pengeroyokan.
“Anggota bernama Aipda Parmanto Indrajaya mengalami pukulan dan tendangan di bagian wajah hingga tulang hidungnya patah. Akibat kejadian itu, korban sampai sekarang masih dirawat di RS Umum Kaliwates,” ujarnya.
Sementara itu, peran 12 tersangka lainnya adalah melakukan pemukulan terhadap anggota Polsek Kaliwates yang melakukan pengamanan dengan tangan kosong.
Mereka juga melakukan pemukulan menggunakan bambu dan menendang korban.
13 anggota PSHT ditetapkan tersangka pengeroyokan polisi di Jember, begini perannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News