Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Keadilan Tidak Ditegakkan

Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Keadilan Tidak Ditegakkan

Jumat, 26 Juli 2024 – 09:34 WIB

Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Keadilan Tidak Ditegakkan  - JPNN.com Jatim

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Aminati. Foto : Ardini Pramitha/JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada anak politikus PKB Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan yang dilakukan kepada kekasihnya Dini Sera Afrianti pada Rabu (24/7).

Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Aminati menyebut vonis itu tidak menegakkan keadilan. Dia juga merasa kecewa dengan putusan tersebut.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan. Ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada berlandaskan hati nurani, menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum, faktanya seperti ini,” kata Mia, Kamis (25/7).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, kata dia, menuntut berdasarkan fakta dan bukti yang ada, seperti visum hingga rekaman CCTV.

Namun, bukti itu tidak dipertimbangkan majelis hakim dan dinilai tidak ada saksi tentang kematian korban.

“Jelas-jelas JPU menuntut berdasarkan visum, ironisnya tidak dipertimbangkan majelis hakim, kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban (pacarnya),” ucap dia.

Mia menilai JPU sudah sesuai SOP, ada ekspos di Kejati saat pra penuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV. Itu semua menjadi landasan tuntutan JPU.

Kajati Jatim kecewa terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link