Selasa, 30 Juli 2024 – 18:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya. Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, BLITAR – Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhi vonis bebas terdakwa kasus pembuat video yang memperbolehkan tukar pasangan, yakni Gus Samsudin dan dua temannya.
Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Arif Kurniawan, Senin (29/7). Sidang terbuka itu diikuti oleh puluhan santri dan dua istri Gus Samsudin.
“Terdakwa Samsudin tidak terbukti bersalah secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diusahakan di dalam seluruh dakwaan, kedua membebaskan terdakwa oleh dakwaan jaksa penuntut umum,” ucap hakim ketua Arif Kurniawan saat membacakan putusan.
Sebelumnya, Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 2,6 bulan penjara.
Mendengar vonis bebas dari majelis hakim ke tiga terdakwa melakukan sujud syukur di dalam ruang sidang di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Gus Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah diajukan.
Hakim menilai terdakwa tidak melakukan apapun dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Menurutnya, para terdakwa tidak melakukan apa yang disampaikan oleh video viral milik akun @/gayong105. Video yang viral merupakan video hasil potongan milik Samsudin yang diupload di akun YouTube.
PN Blitar memvonis bebas Gus Samsudin dalam dugaan kasus video pembuat konten bertukar pasangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News