Rabu, 31 Juli 2024 – 15:05 WIB
Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menunjukkan barang bukti sitaan ribuan batang rokok ilegal hasil operasi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, Jawa Timur, Selasa (30/7). ANTARA/HO-Diskominfo Kab Magetan
jatim.jpnn.com, MAGETAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan bersama Kantor Bea Cukai Madiun menyita 1.964 batang rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan Gunendar mengatakan pihaknya menyita ribuan batang rokok ilegal itu dari warung kopi di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo.
“Hari ini kami menemukan 101 bungkus rokok atau 1.964 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai di warung kopi yang juga menyediakan rokok,” ujar Gunendar, Selasa (30/7).
Temuan rokok ilegal itu adalah hasil dari informasi yang dikumpulkan Satpol PP bersama satgas tentang keberadaan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Dari temuan itu, Bea Cukai Madiun menghitung kerugian negara sekitar Rp1,5 juta dari jumlah rokoknya sebanyak 1.964 batang dengan tarif cukai rokok SKM Rp746 per batang.
Gunendar menyebut Kabupaten Magetan masih rawan menjadi lokasi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
“Biasanya warung atau toko yang menjadi jujukan tenaga penjualan rokok ilegal itu lokasinya tersembunyi seperti di pinggiran desa atau daerah pelosok,” katanya.
Modus operandi yang digunakan tenaga penjualan untuk mengedarkan rokok ilegal adalah mengirimkan langsung barang tersebut ke pemilik toko dan warung-warung terpencil.
Sebanyak 1.964 rokok ilegal disita Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun dari warung kopi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News