Jumat, 02 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana saat ditemui awak media. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana mendaftarkan kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur kepada Mahkamah Agung (MA) pada Senin (5/8) mendatang. Saat ini, administrasi pendaftaran kasasi sedang disusun.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti. Dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan kasasi tersebut masih dalam tahap rencana. Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) sedang menyiapkan proses administrasi.
Apabila proses administrasi tersebut sudah siap, JPU akan mendaftarkannya ke MA.
“Menyatakan kasasinya (ke MA). Kalau enggak ada halangan hari Senin,” kata Putu, Jumat (2/8).
Putu menyebut pendaftaran kasasi ini sesuai dengan aturan yang ada, yakni 14 hari setelah putusan Ronald Tannur dibacakan. Saat pendaftaran pada Senin (5/8) nanti sudah memasuki hari ke-12.
“(Pendaftaran kasasi) kan tidak boleh lebih dari 14 hari setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
Adapun memori kasasi akan dikirim 14 hari setelah kasasi didaftarkan ke MA sehingga Kejari punya total waktu 28 hari.
Senin depan, JPU Kejari Surabaya ajukan kasasi kasus Ronald Tannur ke MA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News