Selasa, 06 Agustus 2024 – 15:36 WIB
Ketua DPW PKB Jawa Timur Halim Iskandar. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar membawa sejumlah barang bukti untuk melaporkan Lukman Edy atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Jatim, Selasa (6/8).
Barang bukti itu di antaranya, link YouTube, berita online, hingga berita di koran.
Lukman Edy dilaporkan setelah membuat pernyataan yang menyebut internal PKB tidak transparan dalam tata kelola keuangan, keuangan fraksi, keuangan dana pemilu, pileg, pilpres, hingga pilkada.
“Banyak (bukti). Ada YouTube, berita online, berita koran, semua. Jadi, baik yang sifatnya audio, audio visual maupun yang cetak,” kata Halim seusai melapor di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jatim.
Dia mengungkapkan alasan turut melaporkan Lukman Edy lantaran pernyataannya yang menyebut internal partai PKB sehingga DPW PKB Jatim ikut merasa.
“Kami pengurus DPW PKB Jatim merasa ini fitnah besar, bisa merusak citra saya sebagai ketua DPW, macam-macam itu tafsirannya. Baik di internal pengurus PKB dengan kader-kader PKB. Dia kan ngomong PKB, pengurus PKB, internal PKB, saya merasa saya internal PKB,” jelasnya.
Dia menilai Edy Lukman tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya tersebut. Sebab, memang tidak ada kebenarannya.
“Saya yakin dia enggak akan bisa membuktikan kebenaran apa yang disampaikan karena memang itu tidak benar. Saya katakan ini adalah penistaan dengan fitnah dan menyebar berita bohong karena dilakukan di hadapan seluruh media sehingga seluruh media di Indonesia meliput itu,” ucapnya.
Ini barang bukti yang dibawa DPW PKB Jatim saat melaporkan Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News