Mobil listrik BYD Seal baru-baru ini jadi perbincangan di media sosial karena diberhentikan petugas Polisi lalu lintas, tepatnya Traffic Light Halim Baru Jl. Mayjend Sutoyo Cawang UKI, Jakarta Timur.
Peristiwa yang terjadi pada hari Senin (5/8/2024) tersebut sempat diunggah akun Instagram @jakarta.terkini.
“Anggota Satuan Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang diduga menggunakan plat TNKB tidak sesuai surat-surat asli kendaraan,” tulis akun @jakarta.terkini.
Baca juga: Perbedaan BYD Seal Premium dan Performance, Bukan Cuma di Motor Listrik!
Jika dilihat dari video yang beredar, penindakan mobil listrik yang kala itu ditindak diketahui menggunakan plat nomor B 8104 ZZH.
Nah, kabarnya plat dengan tiga huruf belakang ZZ tidak digunakan untuk kendaraan pribadi, melainkan plat nomor khusus yang diperuntukan untuk instansi tertentu, seperti halnya kementerian, minimal eselon 1 dan eselon 2.
Benar saja akan kecurigaan ada mobil tersebut, karena plat nomor dan spesifikasi mobil tidak terdaftar.
Baca juga: Polisi Pastikan Plat Nomor ZZ Bukan untuk Mobil Pribadi, Jika Ada yang Pakai Bisa Kena Delik Pemalsuan
Atas kejadian ini, berbagai komentar ditulis sejumlah netizen, pasalnya karena ini mobil listrik, maka untuk apa harus menggunakan plat nomor palsu, karena banyak yang menggunakan plat nomor palsu untuk menyiasati kebijakan ganjil genap, dimana mobil listrik tidak perlu:
@abdullahatj Mau akalin ganjil genap kah? Justru ganjil genap tidak berlaku untuk EV 😅
@f.imawan Kalo mobil listrik ngelanggar yang nilang polisi apa PLN? 🙄
@dadansuhendar1 Banyak banget sekarang plat nomor ZZH, jadi tidak spesial lagi.
@abdiridha123 Banyak Ciri nya, dari plat Nomor Kepala 8, Belakang ZZH, baru lihat di pakai sama EV..😂
Baca juga: Viral Polisi Kejar Mitsubishi Pajero Sport Pakai Plat Nomor Palsu di Jalan Tol, Ini Akar Masalahya
Plat Nomor Sementara Mobil Listrik BYD
Atas kejadian ini, ada beberapa komentar bahwa penggunaan plat nomor palsu yang digunakan pemilik mobil BYD Seal di atas karena plat nomor asli belum diterbitkan.
@duratia Plat belum keluar sudah ga tahan mau bergaya….
@luckycleverly Itu belum turun STNK mah
Hal inilah membuat Autofun sempat mengkonfirmasi kepada pihak BYD, apakah ini ada hubungannya dengan lamanya surat-surat yang diserahkan kepada konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan tak menampik, jika pun ada unit yang sudah dikirim ke konsumen maka sudah menggunakan plat nomor sementara resmi.
“Kalau sementara itu kapan akhirnya? Itu dalam masa penungguan, harusnya nggak lama sih, sampai sebulan, mungkin lebih, biasanya,” ujar Luther.
Dia juga menyatakan, waktu tunggu untuk menerbitkan surat-surat ada beberapa faktor mulai dari administrasi kendaraan hingga sejumlah dokumen yang harus disetujui pihak terkait.
Maka dari itu, Luther menepis isu jika BYD lepas tangan karena tidak bertanggung jawab akan penerbitan surat-surat dan tidak memberikan plat nomor pengganti resmi kepada konsumen.
Sanksi Jika Menggunakan Plat Nomor Palsu
Penggunaan plat nomor khusus atau rahasia bisa berlandaskan karena pada pasal 68 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berbunyi:
5. Selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
Selain itu, dasar penerbitan plat nomor khusus dan rahasia yaitu Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang penerbitan rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia kendaraan bermotor dinas, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi.
jika mereka menggunakan plat nomor khusus bukan dari aparat terkait, maka bisa dianggap melakukan pemalsuan STNK dan TNKB.
Nah, jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenai pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB
yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Selain itu, bisa juga masuk kriteria tindak pidana kejahatan pemalsuan yang diatur dalam pasal 263 KUHP, berbunyi:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.