Jangan Asal Pakai Kaca Film Gelap di Depan, Ketahui Bahayanya

Jangan Asal Pakai Kaca Film Gelap di Depan, Ketahui Bahayanya

Kaca film jadi perangkat tambahan yang sangat penting untuk dipakai pada sebuah mobil. Pasalnya, kaca film bisa menjadi alat untuk mengurangi masuknya panas matahari dan juga pancaran sinar Ultraviolet. 

Penggunaan kaca film juga bisa membuat udara yang dikeluarkan AC jadi maksimal, sehingga kabin jadi lebih dingin dan nyaman. 

Tak sampai disitu, penggunaan kaca film juga dapat menjaga privasi pengemudi maupun penumpang mobil, sehingga tidak terlihat dari luar. 

Baca juga: Awas, Jangan Sembarangan Pasang Kaca Film di Mobil Listrik!

Namun yang perlu diketahui adalah jarang jendela bagian depan menggunakan kaca film. lalu apa alasannya?

Menurut Pereli Nasional sekaligus Penggiat Keselamatan Berkendara, Rifat Sungkar, larangan penggunaan kaca film mobil terkait dengan jarak pandang yang menjadi tidak jelas ketika dipasang di jendela depan. 

“Karena kalau pandangan kita redup di bagian depan, itu akan menurunkan tingkat kewaspadaan sebagai seorang pengemudi,” ungkap Rifat saat ditemui beberapa waktu lalu.

Rifat tak menampik, jika penggunaan kaca bisa memberikan efek privasi bagi pengemudi maupun penumpang di dalamnya, akan tetapi tidak dengan kaca film di bagian depan. 

“Privasi jangan mengorbankan keselamatan, karena itu ada aturan yang harus dihormati,” ucapnya.

Baca juga: Tips Pilih Kaca Film Mobil, Gelap Bukan Jaminan Lebih Adem

Tingkat Kegelapan Kaca Film

Pemasangan kaca film samping

Kaca jendela memang sangat diperbolehkan untuk dilapisi kaca film, termasuk bagian depan, samping dan belakang. Hanya saja, jika kaca depan mobil dipasang kaca film, maka sebaiknya tingkat kegelapan maksimal 20 persen.

Lebih dari itu sangat tidak disarankan, karena akan mengurangi visibilitas, sehingga risiko kecelakaan lebih tinggi. Sebaliknya, untuk kaca film dengan tingkat kegelapan 40 persen, bisa dipasang pada bagian kaca samping, sehingga masih bisa enak melihat jarak pandang dari kaca spion. 

Baca juga: Bukan Cuma Karena Kaca Film yang Sudah Tua, Ini Alasan Kenapa Kita Perlu Ganti Baru

Kaca film belakang maksimal tingkat kegelapannya 60 persen. 

Sementara itu, untuk jendela belakang sebaiknya menggunakan kaca film dengan kadar kegelapan 60 persen. Kaca film 60 persen ini bisa membantu mencegah mengurangi pantulan cahaya melalui kaca spion tengah dari arah mobil di belakang. 

Sebaliknya jika menggunakan kaca film 80 persen, hal tersebut akan membuat terlihat keren, namun tidak dengan urusan keselamatan saat mengemudi. 

Penggunaan Kaca Film di Aturan Pemerintah

Tingkat kegelapan kaca mobil memang tidak diatur secara detail melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012.

Hanya saja, aturan ini bisa dikaitkan dengan persyaratan teknis dan laik jalan. Maka dari itu, dalam laman Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, terdapat Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor, yaitu:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70 persen.

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening.

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Nah, jadi sudah tahu kan berapa ukuran kaca film yang baik dan benar!

Source link

Exit mobile version