Rabu, 14 Agustus 2024 – 22:12 WIB
Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti Dimas Yemahura. Foto: source JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti Dimas Yemahura terkait pelaporan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Badan Bantuan Hukum (BBH) Damar Sidoarjo pada Selasa (13/8).
Dimas menjelaskan pemeriksaan itu bersifat tertutup. Pihaknya dicecar 25 pertanyaan dan berlangsung selama dua jam.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, (berlangsung) dua jam, sekitar 25 pertanyaan. Ada empat tim dari Bawas (MA),” kata Dimas.
Dia menjelaskan pertanyaan yang diberikan kepadanya terkait tiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
“Pemeriksaan sifatnya tertutup, hanya dari tim supervisi. Namun, intinya tidak ada kepentingan apapun dan pemeriksaan ini yang dilakukan oleh Tim Bawas Hakim MA,” jelasnya.
Dimas mengungkapkan, Bawas MA menanyakan perihal laporanya yang menyebut ketiga majelis hakim PN Surabaya, telah melakukan beberapa pelanggaran dalam sidang Ronald Tannur.
“Terkait sikap dan perilaku hakim dalam persidangan, objektivitas dalam memeriksa perkara dan mempertimbangkan keputusan dan apakah ada dugaan tentang indikasi jual beli kasus,” ujarnya.
Bawas MA periksa kuasa hukum Dini Sera Afrianti terkait laporan yang menyebut majelis hakim PN Surabaya yang vonis bebas Ronald Tannur lalukan pelanggaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News