Rabu, 14 Agustus 2024 – 20:02 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati memastikan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur sekaligus terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti masuk daftar cekal agar tidak kabur ke luar negeri.
Permohonan pencekalan itu dilakukan Kejati Jatim melalui Kejaksaan Agung ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan setelah disetujui.
“Sudah, kami sangat mengapresiasi dirjen imigrasi secara proaktif beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui jaksa agung dan saat ini posisi sudah dicekal,” kata Mia di gedung Pascasarjana Unair, Rabu (14/8).
Mia menyebut saat ini, Ronald Tannur berada di Surabaya. Meski sempat di luar, tetapi sudah kembali ke Kota Pahlawan.
“Kalau dilihat dari keberadaanya di Surabaya. Sempat ada keluar, tetapi sudah kembali ke Surabaya,” jelasnya.
Mia menambahkan saat ini tim jaksa sedang menyusun memori kasasi terdakwa Ronald Tannur. Dari kasasi tersebut hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban Dini Sera Afrianti.
“(Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya karena waktunya 14 hari sudah kami nyatakan untuk menyatakan kasasi,” kata Mia.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya telah bersuarat ke Kejati Jatim untuk permohonan pencekalan Ronald Tannur. Surat ke Kejati akan diteruskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Kejati Jatim sebut nama Ronald Tannur telah masuk dalam daftar cekal, dipastikan keberadaanya di Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News