Bawa Barang Berbahaya, Pria di Sumenep Disergap Polisi Saat di Pinggir Jalan

Bawa Barang Berbahaya, Pria di Sumenep Disergap Polisi Saat di Pinggir Jalan

Kamis, 15 Agustus 2024 – 12:37 WIB

Barang bukti yang disita Satuan Resnarkoba Polres Sumenep dari tersangka SS yang ditangkap pada Selasa (13/8) petang. ANTARA/HO-Polres Sumenep.

jatim.jpnn.com, SUMENEP – Sat Resnarkoba Polres Sumenep menyergap seorang pria berinisial SS warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep yang kedapatan membawa barang berbahaya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan pria tersebut membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu gram sabu-sabu di pinggir jalan Desa Pangarangan, Kecamatan Kota pada Selasa (13/8) petang,” kata Widiarti, Rabu (14/8).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh informasi tersangka mengonsumsi sabu-sabu.

Saat itu, polisi mendeteksi keberadaan pelaku di luar rumah, yaitu di pinggir jalan di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota.

Polisi yang mengetahui posisi pelaku, lalu menggeledah dan menemukan sabu-sabu 1,19 gram dalam plastik klip kecil di dalam bungkus rokok.

Sabu-sabu tersebut juga dibungkus dengan kertas warna putih dan lakban warna hitam.

“Anggota juga menyita satu telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti,” ujarnya.

Pria berinisial SS disergap polisi di pinggir jalan Desa Pamolakan Sumenep saat membawa barang berbahaya berupa sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Source link

Exit mobile version