Rabu, 21 Agustus 2024 – 13:02 WIB
Mak-mak berinisial H yang mengutil perhiasan di toko emas, padahal pernah dipenjara tak membuatnya kapok. Foto: Source for JPNN
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Seorang mak-mak berinisial H asal Madura diringkus polisi atas kasus pencurian di sebuah toko emas MJ di Pasar Nambangan Surabaya dan Toko Emas BM di Royal Plaza Lantai Ground.
Mak-mak berusia 44 tahun itu melakukan pencurian dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Kejadian itu dilakukannya pada Juli 2024 dan Rabu 12 Juni 2024 pukul 11.00 WIB.
“Pelaku melakukan aksinya dua kali. Kami tangkap pada Kamis (8/8) di kediamannya.” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (20/8).
Suroto menjelaskan dua korban pencurian dari mak-mak tersebut ialah AJ (39) warga Jalan Bulak Kencana Residence, Surabaya dan AS (23) warga Dusun Cemplo, Bojonegoro.
“Kedua korban merupakan pekerja swasta yang mengalami kerugian akibat aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Dalam beraksi, H berpura-pura sebagai pembeli di toko emas. Saat karyawan toko lengah, dia mengambil perhiasan emas lalu melarikan diri.
Selain menangkap H, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi pembelian gelang emas seberat delapan gram dan kalung emas seberat enam gram.
Dari catatan kepolisian, H merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah ditahan di Polsek Tanah Merah, Bangkalan, pada tahun 2017. Dia mencuri emas milik korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditangkap kembali.
Mak-mak berinisial H kembali mencuri perhiasan di toko emas, padahal pernah dipenjara dengan kasus serupa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News